Beranda / /

  • Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 Juli 2024, di Jakarta.